Selamat Datang di Website Sekolah !

Berita Selengkapnya

Syarat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023

27 Jun 2023

Persyaratan  Pendaftaran 

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas  Pendidikan Kab. Gowa  No. : 800/1708/DISDIK Tanggal 05 Juni 2023

Tentang Petunjuk Juknis PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2023/2024


Persyaratan  Umum :

1. Berusia  15 Tahun paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun Berjalan

2. Dinyatakan telah lulus pada Ujian Sekolah jenjang SD dan dibuktikan dengan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan SD/MI

3. Peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat diatas, wajib mendapatkan suratketerangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasardan Menengah


Persyaratan Khusus :

Jalur Zonasi

1. Peserta didik pada jalur zonasi utama akan mendapatkan point sesuai dengan penambahannilai radius

2. Dalam hal terdapat kesamaan zonasi selanjutnya akan ditambahkan dengan nilai kelulusan

3. Nilai Kelulusan PPDB adalah rata-rata nilai Ujian Sekolah untuk seluruh mata pelajaran ditambahkan rata-rata nilai raport Semester 7, 8, 9. 10, 11 dan 12 dengan perimbangan 50% Rata-Rata Nilai Ujian Sekolah ditambah 50% rata-rata nilai raport Semester 7, 8, 9. 10, 11 dan 12, yang diperoleh calon peserta didik

4. Peserta didik wajib menunjukkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (Asli) dan Raport(Asli) dan untuk dokumen wajib melampirkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah dan Raport yang telah dilegalisir

5. Nilai ditulis dalam pembulatan penuh tanpa ada desimal dari rentang 0 – 100 sesuai dengan Pedoman Penulisan Penilaian Sekolah Dasar

6. Selanjutnya jika terdapat peserta didik dengan kesamaan zonasi dan nilai dan telah melebihi kuota maka ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran yang tertera pada akses daring/luring.


Jalur Afirmasi

1. Peserta didik yang mendaftar pada jalur prasejahtera wajib menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (Asli) dari pihak Kelurahan.

2. Peserta didik yang mendaftar pada jalur prasejahtera selanjutnya diurutkan menurut zonasi untuk mendapatkan penambahan nilai radius.

3. Jika terdapat kesamaan zonasi maka ditambah dengan penambahan nilai hasil ujian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan zonasi utama.


Jalur Prestasi

1. Peserta didik dari jalur prestasi wajib sertifikat prestasi yang bersangkutan (Asli).

2. Prestasi akademik yang diakui adalah prestasi yang diperoleh melalui perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional hingga internasional.

3. Prestasi non akademik yang diakui adalah prestasi yang diperoleh melalui pertandingan/perlombaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi dan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) meliputi O2SN, FL2SN, POPDA, POPWIL, POPNAS dan prestasi lain yang dilaksanakan oleh Induk Cabang Olahraga.

4. Calon peserta didik baru yang memenuhi kriteria prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu kemudian dilakukan wawancara untuk verifikasi dari tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk pemberian nilai prestasi pada panitia PPDB Dinas Pendidikan dengan membawa Sertifikat/Piagam Asli dan Surat Keterangan/Rekomendasi Prestasi dari Kepala Sekolah asal.

5. Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tertinggi


Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Peserta didik dari jalur luar wilayah dan pindahan wajib menunjukkan Akta Kelahiran dan Kartu keluarga luar wilayah yang bersangkutan (Asli).

2. Peserta didik pindahan luar wilayah wajib menujukkan Surat keterangan Pindah Tugas (Asli) dari Pimpinan orang tua yang bersangkutan dan untuk dokumen melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas yang telah dilegalisir dari pimpinan setingkat diatasnya.

3. Peserta didik yang mendaftar pada jalur luar wilayah dan pindahan selanjutnya diurutkan menurut ketentuan penambahan nilai hasil ujian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan zonasi utama.

4. Jika terdapat peserta didik jalur luar wilayah dan pindahan nilai hasil ujian sama maka selanjutnya ditentukan berdasarkan waktu pendaftaran yang tertera pada akses daring/luring.